Sekretaris PP IKAHI Bidang Advokasi Minta Pelaku Penikaman Hakim PA Batam Segera Ditangkap

CAPITALNEWS.ID – Sekretaris PP IKAHI Bidang Advokasi, Hakim Dr. Djuyamto, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penikaman terhadap Hakim Pengadilan Agama (PA) Batam, H. Gusnahari. Insiden penikaman terjadi pada pagi hari ini, Kamis (6/3/2025), di Perumahan Cipta Garden, Sekupang, Kota Batam.
“Pihak rumah sakit yang menangani korban telah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Djuyamto, yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/3/2025). Ia mendesak agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB saat H. Gusnahari sedang berjalan menuju parkiran mobil yang berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya. Tiba-tiba, korban diserang oleh seseorang yang menggunakan senjata tajam, diduga pisau, yang sempat ditangkis oleh korban hingga mengenai tangan kanannya.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor bersama seorang rekannya yang menunggu,” katanya.
Meskipun pelaku mengenakan helm untuk menutupi wajah, informasi yang didapat menyebutkan bahwa penyerang datang dengan niat untuk melukai dan langsung kabur setelah kejadian. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Sekupang dan kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Menurut Ketua PA Batam, H. Mahyuda, yang mendapat informasi dari pihak rumah sakit, menyatakan bahwa luka-luka pada tubuh korban telah dijahit dan visum telah dilakukan sebagai bukti pidana. Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku penikaman diduga terdiri dari dua orang, satu orang menyerang sementara yang lain menunggu di atas sepeda motor.
Ikatan Hakim Indonesia Cabang Batam juga telah meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian setempat. “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Mahyuda.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, karena menunjukkan masih adanya ancaman terhadap hakim yang menjalankan tugasnya. Padahal, negara seharusnya memberikan jaminan keamanan bagi hakim, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hakim masih belum memadai. Peristiwa penikaman ini menambah daftar kekerasan terhadap hakim yang telah terjadi sebelumnya, mengingatkan pentingnya langkah konkret untuk meningkatkan keamanan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Saat ini, kepolisian Batam masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik penikaman tersebut. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia terus mendesak agar penegakan hukum dijalankan dengan cepat dan tegas demi menciptakan rasa aman bagi seluruh hakim yang bertugas.
(Dom)