Rumah di Cengkareng Disulap Jadi Kebun Ganja, 1 Pelaku Ditangkap
CAPITALNEWS.ID – Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah diubah menjadi kebun ganja. Penggerebekan ini mengungkap praktek penanaman ganja menggunakan media pot di dalam rumah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digalakkan oleh pemerintah. “Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba, sesuai dengan arahan Kapolres Metro Jakarta Barat,” ujarnya, dikutip Kamis (14/11/2024).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (36). AJ diduga telah menanam ganja di 16 pot yang berisi sekitar 40 pohon ganja yang tumbuh setinggi 30 cm hingga 100 cm. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 19 bungkus ganja siap edar dengan total berat 74 gram, ganja kering seberat 280 gram, serta berbagai peralatan pertanian seperti pupuk dan semprotan.
AJ, yang juga terdeteksi positif menggunakan narkoba, mengaku bahwa ganja tersebut sudah beberapa kali dijualnya kepada kenalannya dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket. Polisi mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pertama kali terdeteksi dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi menjerat AJ dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AJ bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
(Dom/Humas Polres Mtero Jakbar)