Rakornas 2024, Jaksa Agung Tekankan Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi
CAPITALNEWS.ID – Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024, yang digelar pada Kamis, 7 November 2024 di Sentul, Bogor, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Rakornas kali ini mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, serta pimpinan daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu prioritas utama dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Ia mengingatkan bahwa kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, yang meliputi reformasi politik, hukum, dan birokrasi, menjadi fondasi dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Ia menyebutkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar, dengan Indonesia mencatatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) stagnan di angka 34, dan peringkat Indonesia turun dari 100 menjadi 115 pada awal tahun 2024, menurut Transparency International Indonesia.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kebocoran anggaran negara yang diperkirakan mencapai 30%, baik melalui sektor belanja negara, penerimaan pajak, maupun sumber pendapatan negara lainnya.
Ia menyebutkan, Kejagung sudah berupaya keras untuk memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta kasus-kasus besar seperti ASABRI dan JIWASRAYA.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pencegahan korupsi, yang harus dimulai dari diri setiap aparatur negara. Ia mendorong agar nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas ditanamkan dalam diri setiap pejabat publik, serta mengingatkan agar pimpinan unit kerja di pemerintahan menjadi contoh yang baik dalam menerapkan prinsip anti korupsi.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas bersama. Semua aparatur negara harus menegakkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas korupsi. Ia menekankan bahwa sinergi antar instansi pemerintah, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di tingkat daerah.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rakornas ini bukan hanya menjadi ajang koordinasi rutin, tetapi juga dapat mempererat kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari praktik korupsi, menuju visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi.
Jaksa Agung juga menjelaskan langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meminimalisir potensi korupsi, serta berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dengan sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, Jaksa Agung yakin bahwa Indonesia bisa mencapai tujuan jangka panjang dalam menciptakan negara yang lebih adil, makmur, dan bebas dari korupsi.
(Dom)