PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 8 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Teguh Harianto dalam sidang yang berlangsung di PT Jakarta.

Majelis Hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Harvey akan disita untuk negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan bertambah 10 tahun penjara.

Keputusan ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah putusan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Kejagung menganggap nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang telah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli Siregar pada 31 Desember 2024.

Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis menjadi sorotan besar karena dampaknya yang sangat signifikan terhadap perekonomian negara. Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, menjadikannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button