Polisi Jamin Ivan Sugianto Pelaku Perundungan Asli yang Ditangkap, Bukan Pemeran Pengganti

CAPITALNEWS.ID – Ivan Sugianto, pria yang viral melakukan intimidasi atau perudungan terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ditangkap polisi di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis 14 November 2024.

Ivan ditangkap saat tiba dari Jakarta melalui penerbangan Jakarta-Surabaya. Dia langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Meski telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, sejumlah pihak meragukan bahwa sosok yang ditahan bukanlah Ivan Sugianto yang sebenarnya melainkan pemeran pengganti.

Keraguan ini muncul pertama kali dari unggahan akun Twitter @opposisi6890, yang mengamati sejumlah kejanggalan dalam penampilan Ivan sebelum dan sesudah penangkapan.

Dalam cuitannya, akun tersebut menyoroti foto penampilan Ivan yang menunjukkan perubahan gaya rambut drastis di waktu yang singkat.

“Coba perhatikan wajah, postur tubuh dan gaya rambut Ivan Excel, gak mungkin dong turun dari pesawat bandara pakai HELM FULLFACE KYT jadi begitu rambutnya, apakah benar dia?,” tulis akun tersebut mempertanyakan.

Merespons dugaan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menjamin bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Ivan Sugianto, bukan pemeran pengganti pada Kamis (14/11/2024).

“Kami pastikan penangkapan yang dilakukan Polresbates Surabaya adalah benar tersangka Ivan S,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Dirmanto menjelaskan. setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan oleh petugas‬ terhadap Ivan didapati hasilnya identik dengan catatan administrasi yang bersangkutan di Kepolisian.

Dia pun meminta doa kepada masyarakat agar penyidik bisa cepat menangani kasus ini, dan selanjutnya Ivan bisa segera diadili.

“Mohon doanya agar perkara segera P21 dan dilimpahkan di pengadilan sehingga publik dapat mengawal di persidangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pengusaha yang disebut-sebut memiliki klub malam itu pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto.

Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, polisi lantas menetapkan Ivan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ivan diduga sudah melakukan intimidasi dan perundungan ke seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.

Ivan tak terima lantaran EN diduga sudah menyebut rambut anaknya, yakni EL, seperti anjing ras pudel.

Ivan pun mendatangi EN di sekolahnya. Ia memaksa dan menyuruh anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button