Polisi Amankan Pemilik Daycare di Depok Terkait Dugaan Penganiayaan Balita

CAPITALNEWS.ID – Polisi berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap seorang wanita berinisial MI, yang diduga menganiaya seorang balita di daycare Wensen School Indonesia, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan ini. Dia mengungkapkan, tersangka MI diamankan oleh Polres Depok.

“Iya, benar (MI telah ditangkap),” katanya, Rabu (31/7/2024).

Kendati begitu, Ary enggan merinci lebih jauh alasan penangkapan pemilik daycare Wensen School itu. Dia hanya mengatakan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Keterangan lebih lanjut nanti dijelaskan Polres Depok ya,” ungkap Ary.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Ist)

Sementara itu, Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi memutuskan untuk menetapkan MI sebagai tersangka.

“Gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” ungkap Arya di kantornya, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya menyampaikan bahwa tersangka MI saat ini telah berada di Polres Depok dan sedang dimintai keterangannya. “Jadi statusnya ya sudah tertangkap, kita ambil keterangannya sekarang,” terangnya.

“Kepolisian kini tengah menganalisa bukti rekaman CCTV di laboratorium forensik (Labfor). Kemudian, pemeriksaan saksi juga masih akan dilakukan karena samapi saat ini baru tiga orang dimintai keterangan,” lanjut Arya.

Atas perbuatannya, tersangka MI terancam dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, seorang Ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2), ke polisi.

Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa ini sendiri diduga terjadi pada 10 Juni lalu. Orang tua korban mengetahui penganiayaan ini setelah mendapat laporan dari salah satu mantan guru di daycare, dan terkonfirmasi dari CCTV yang berada di ruangan.

Akibat penganiayaan itu, korban (MK) mengalami sejumlah luka dan memar karena dipukul dan ditendang pelaku (MI).

“Itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh, sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” ungkap Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).

“Bukti (CCTV) itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari Daycare,” imbuhnya.

(Red-01/*)

Exit mobile version