PN Jakut Lanjutkan Persidangan Daring, Perkara Menarik Diharapkan Disidangkan Offline

CAPITALNEWS.ID – Persidangan daring atau online di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk perkara pidana masih terus berjalan, terutama bagi terdakwa yang tengah menjalani penahanan. Sistem persidangan ini sudah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga kini, mengingat perangkat elektronik yang semakin memadai dan sinyal yang stabil.
Menurut Humas PN Jakarta Utara, Maryono, pihaknya tidak mempersoalkan persidangan daring selama prosesnya berjalan lancar. Selama tidak ada gangguan pada perangkat elektronik yang digunakan dan sinyal yang digunakan dalam proses persidangan stabil, sidang daring dianggap lebih efisien dan praktis.
Terdakwa yang menjalani persidangan daring biasanya ditempatkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan), di mana perangkat elektronik dihubungkan langsung dengan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum atau saksi.
“Sistem ini dapat mempercepat jalannya persidangan tanpa mengurangi kualitas penegakan hukum. Kami paham bahwa sidang daring dilaksanakan untuk mengatasi keterbatasan anggaran pengawalan tahanan dari Kejaksaan,” ujar Maryono, Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Maryono menambahkan bahwa untuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, persidangan offline lebih diutamakan. Ia menegaskan, sidang secara langsung lebih cocok untuk perkara-perkara yang memiliki dampak besar bagi publik, baik terdakwa ditahan maupun tidak.
“Saya kira tidak ada masalah dengan sidang daring, namun untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, kami berharap bisa dilakukan secara offline agar lebih memberikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Sistem persidangan daring ini terus menjadi solusi bagi pengadilan dalam menghadapi berbagai tantangan logistik dan anggaran, namun tetap mempertimbangkan kepentingan umum dalam perkara-perkara yang lebih sensitif atau viral.
(Dom)