PN Jaksel Nyatakan Gugur Permohonan Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Terkait Penanganan Perkara Ronald Tannur
CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Keputusan ini disampaikan pada hari Jumat (20/12/2024), dengan alasan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Praperadilan ini diajukan oleh Heru Hanindyo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Namun, setelah pelimpahan perkara tersebut pada 16 Desember 2024, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, status hukum Heru berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar gugurnya permohonan praperadilan ini merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan secara otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 juga menguatkan hal ini.
Dengan pelimpahan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Heru Hanindyo selama 30 hari, yang berlaku mulai 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan resminya mengatakan, “Putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo telah dibacakan oleh hakim tunggal dan menyatakan permohonan tersebut gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Heru Hanindyo kini menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur, yang akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Dom)