PN Jakpus Eksekusi 2 Bangunan di Batu Ceper Jakarta Pusat

CAPITALNEWS.ID – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mengeksekusi (pengosongan) dua bangunan 4 lantai yang berada di jalan Batu Ceper No. 11 dan 11A, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Menurut Juru Sita PN Jakpus, A. Musthafa Fahmi dan Dimas Ariyanto, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Risalah Lelang No. 490/29/2022 tanggal 5 November 2020, antara Pemohon eksekusi Ana Lukman dan Tuty Suryani Budiman selaku Termohon.

Musthafa menuturkan, pelaksanaan eksekusi bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan atau perlawanan dari pihak Termohon. “Alhamdulillah, eksekusi ini sudah dijalankan dan berjalan lancar, karena pihak Termohon kooperatif dalam pengosongan ini,” ujarnya.

Adapun objek eksekusi ini, lanjut Musthafa menjelaskan merupakan sita jaminan hutang Termohon kepada pihak Bank. Kemudian pihak bank melakukan lelang dan dibeli oleh Ana Lukman.

“Kemudian dilelang oleh pihak bank dan dibeli oleh Ana Lukman sebesar Rp 20 miliar, selanjutnya diajukan permohonan eksekusi ke pihak kita,” jelasnya.

Musthafa menyampaikan, berdasarkan surat permohonan tanggal 30 November 2022 dari Jansen K. Ginting, SH, MH dan Gregorius Satria Eka, SH, yang bertindak untuk dan atas nama Ana Lukman, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi.

Pada pokoknya, Pemohon meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk melaksanakan eksekusi terhadap Risalah Lelang No. 490/29/2022 tanggal 5 November 2022 terhadap 2 bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan di atasnya terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2312/Kebon Kelapa seluas 201 m2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2336/Kebon Kelapa seluas 1.032 m2. Keduanya tercatat atas nama Tuty Suryani Budiman, terletak di jalan Batu Ceper No. 11 dan 11A, Jakarta Pusat.

Kemudian, berdasarkan surat penetapan Risalah Lelang tersebut yang dikeluarkan oleh pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, telah dilaksanakan lelang (penjualan dimuka umum).

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button