PN Jakarta Barat Perkuat Peran Mediator Non Hakim Lewat Penandatanganan MoU

CAPITALNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Koordinator Mediator Non Hakim, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Dahlan, SH, MH, Senin (17/2/2025).

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Satibi, SH, MH, serta jajaran pejabat pengadilan lainnya, termasuk Panitera, Kabag Umum, Panitera Muda Hukum, dan Koordinator Mediator Non Hakim, Susy Tan, SH, MH. Para Mediator Non Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam suasana penuh keharmonisan, penandatanganan MoU ini menjadi momen penting untuk memperkuat peran Mediator Non Hakim dalam penyelesaian perkara di PN Jakarta Barat. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan mendukung upaya menciptakan penyelesaian perkara yang lebih adil dan efektif.

Selain penandatanganan MoU, acara tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Ketua PN Jakarta Barat kepada para Mediator Non Hakim sebagai pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam menjalankan mediasi di pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Dahlan, SH, MH, mengungkapkan pentingnya peran Mediator Non Hakim dalam sistem peradilan yang efisien dan adil. Ia juga mengapresiasi dedikasi serta komitmen para mediator dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik, yang sangat mendukung upaya penyelesaian perkara secara damai dan tanpa melalui proses litigasi.

Tak hanya itu, Asosiasi Mediator Duta Damai Indonesia turut memberikan Piagam Penghargaan kepada PN Jakarta Barat atas upayanya dalam memperkuat sistem mediasi. Sebagai balasan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Mediator Non Hakim yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi luar biasa selama tahun 2024.

Penandatanganan MoU dan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan mediasi di PN Jakarta Barat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada. Lebih jauh lagi, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan penyelesaian perkara secara adil dan efisien di masa yang akan datang.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button