Pengadilan Tipikor Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

CAPITALNEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan, pada Kamis (6/3/2025)

Pada sidang ini, Tom Lembong yang tiba di pengadilan sekitar pukul 10.11 WIB dengan mengenakan baju biru dongker disambut senyuman dan sempat menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di persidangan, serta memeluk istrinya, Ciska Wihardja.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebutkan bahwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar melalui tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.

Jaksa mengungkapkan, Tom Lembong diduga telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam proses impor gula mentah selama masa jabatannya.

“Kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar berasal dari tindakan 9 perusahaan yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Jaksa. Laporan ini merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Namun, tim kuasa hukum Tom Lembong membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa jaksa telah melakukan kesalahan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Mereka menyebutkan bahwa keputusan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong sesuai dengan kewenangan menteri perdagangan dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang berlaku.

“Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini,” tegas tim kuasa hukum dalam sidang.

Jaksa dalam dakwaannya juga menjelaskan bahwa Tom Lembong mengeluarkan 21 pengakuan impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, ia dituduh menunjuk koperasi non-BUMN untuk pengelolaan impor gula yang seharusnya melibatkan BUMN sebagai pengendali stabilitas harga dan ketersediaan gula di Indonesia.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang ini masih akan berlanjut, dengan mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dijadwalkan.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button