Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istrinya Jadi tersangka
CAPITALNEWS.ID – Seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT (32 tahun).
“Sudah, sudah ditetapkan (sebagai tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, FAF akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Diketahui, kasus dugaan KDRT ini sempat viral usai postingan video rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Dalam tayangan video tersebut terlihat seorang suami yang menganiaya istrinya di rumah di Mustikaya, Kawasan Bekasi.
Pelaku menendang belakang kepala korban berkali-kali ketika sedang menggendong anaknya.
Tak sampai di situ, tangan korban juga dipukul berkali-kali. Bahkan, pelaku juga melempar kepala korban dengan gelas.
Kuasa Hukum korban, Mutiara Nora Peace, mengatakan motif tindakan yang dilakukan terduga pelaku dipicu lantaran adanya masalah ekonomi dalam rumah tangga pasangan tersebut.
“Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi,” kata Mutiara, Minggu (25/8/2024).
Meski begitu, Mutiara menyebut alasan tersebut sebetulnya tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan ASN di kementerian.
“Kalau terduga pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Ditjen Pajak. Korban bekerja sebagai ASN juga, cuma untuk instansinya mungkin selanjutnya baru bisa dikasih tahu ya,” jelas Mutiara.
Mutiara menyampaikan, berdasarkan pengakuan kliennya, korban dengan terduga pelaku sejak awal menikah telah menyepakati saling berbagi penghasilan untuk kebutuhan keluarga.
Namun seiring berjalannya waktu, diduga permasalahan timbul dari hal tersebut.
(Red-01/*)