Ombudsman RI Tinjau Sengketa Tanah Vihara Amurva Bhumi, Pihak Yayasan Harapkan Keadilan

CAPITALNEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah melakukan peninjauan terkait sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin) di Karet, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Vihara yang merupakan tempat ibadah umat Buddha ini tengah berjuang untuk memperoleh akses jalan yang sah, yang saat ini terhalang oleh klaim tanah yang diajukan oleh PT Danataru Jaya.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Vihara Amurva Bhumi, Sahat Gultom, Ombudsman telah meminta keterangan dan bukti-bukti surat yang relevan dari pihak vihara. Beberapa dokumen yang telah diserahkan termasuk surat permohonan, teguran, serta keabsahan surat-surat yang dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah BPN, dan Kementerian Sumber Daya Air (SDA).

“Salah satu permasalahan utama adalah tanah jalan akses vihara yang melintasi kali Tiong, yang oleh PT Danataru Jaya dimasukkan dalam sertifikat tanah milik mereka,” ujar Sahat.

Meski Ombudsman telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, hingga kini mereka belum mengambil tindakan lebih lanjut. Namun, pihak vihara berharap intervensi Ombudsman dapat membantu menyelesaikan sengketa ini secara adil.

Sengketa Berawal dari Gugatan PT Danataru Jaya

Kasus ini bermula ketika PT Danataru Jaya menggugat tanah yang berada di area Vihara Amurva Bhumi, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Pihak vihara, yang menjadi tergugat, telah mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sah milik mereka, termasuk sertifikat tanah dan surat hibah yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Namun, meskipun telah memberikan bukti-bukti tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Danataru Jaya. Sebelum keputusan diambil, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. Bahkan, sidang setempat yang dilakukan oleh majelis hakim juga tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai bagi pihak vihara.

Upaya Hukum Berlanjut

Keputusan pengadilan yang mengecewakan pihak vihara memicu upaya hukum lanjutan. Pihak vihara telah mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan tersebut, dan saat ini perkara ini berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pihak Yayasan Vihara Amurva Bhumi tetap berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan, mengingat mereka telah memiliki berbagai bukti yang sah, termasuk surat pendirian vihara dan sertifikat tanah yang membuktikan klaim mereka.

Dengan adanya bantuan dari Ombudsman RI, pihak vihara berharap agar sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan hak akses yang sah bagi umat Buddha yang ingin beribadah di Vihara Amurva Bhumi.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button