OJK Buru Mantan Bos Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri
CAPITALNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu mantan CEO dan Co Founder Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum tengah berupaya membawa Adrian kembali ke Indonesia agar proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan terhadap Adrian dapat segera berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan seluruh langkah yang OJK lakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Upaya untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/11/2024).
Di samping itu, untuk pemenuhan modal minimum serta pengembalian sejumlah kewajiban yang menjadi tanggung jawab Investree, Agusman mendorong perusahaan segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Hal ini, sebut dia, didasari atas gagalnya Investree memenuhi ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
“Setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” jelasnya.
Agusman menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.
Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.
Sebelumnya, kinerja Investree dikabarkan telah memburuk sehingga mengganggu operasional dan layanan kepada konsumennya.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree patuh atas POJK 10/2022 untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, termasuk mendapatkan strategic investor yang kredibel.
Serta melakukan perbaikan kinerja, hingga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Kendati begitu, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir CNBC Indonesia, mantan CEO dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi buka suara terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya.
Adrian mengatakan pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree.
“Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2024).
(Red-01/*)