OC Kaligis dan Konsolnas Jiwasraya Layangkan Somasi Terkait Penyelesaian Polis Nasabah yang Tolak Restrukturisasi
CAPITALNEWS.ID – Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) resmi melayangkan somasi kepada Ketua Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Trisasongko dan Direktur IFG Life. Somasi ini terkait dengan penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan polis mereka dialihkan ke IFG Life.
Somasi diajukan oleh OC Kaligis yang mewakili sekitar 0,3% nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, atau sekitar 70 nasabah. Dalam somasinya, OC Kaligis mengungkapkan bahwa nasabah yang menolak pengalihan polis masih belum mendapatkan hak mereka, meski restrukturisasi Jiwasraya telah dinyatakan berhasil dengan persetujuan dari 99,7% pemegang polis.
“Sejumlah aset yang dimiliki Jiwasraya, seperti aset sitaan senilai Rp6,7 triliun, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” ujar OC Kaligis, Senin (30/9/2024).
OC Kaligis juga menyoroti pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menyebut bahwa restrukturisasi Jiwasraya dinyatakan sukses dengan tingkat keberhasilan 99,7%. Namun, aset yang tersisa hingga kini belum digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada 0,3% nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi
Lebih lanjut, OC Kaligis menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 69 Tahun 2016, Jiwasraya berkewajiban untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang menolak restrukturisasi dalam waktu maksimal tiga bulan sejak persetujuan OJK atas program restrukturisasi dikeluarkan.
“Namun aturan ini diduga diabaikan oleh Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya,” tambahnya.
Somasi ini juga merujuk pada aset-aset yang masih belum dialihkan, termasuk aset senilai Rp1,2 triliun dalam bentuk reksa dana dan Rp8 triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan Kejaksaan Agung. Aset tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi kewajiban Jiwasraya kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.
OC Kaligis memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan tuntutan pengembalian uang kepada nasabah sebesar Rp205,78 miliar. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Kami siap mengambil langkah hukum jika somasi ini tidak diindahkan,” tegas OC Kaligis.
Somasi ini menjadi upaya terbaru dalam menuntut keadilan bagi nasabah Jiwasraya yang hingga kini belum mendapatkan hak mereka, meski program restrukturisasi telah selesai dilaksanakan.
(Ramdhani)