CAPITALNEWS.ID – Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat pada akhir tahun 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses negosiasi masih berlangsung dengan fokus pada penyelesaian dua isu utama dalam mekanisme Section 301.
Airlangga menjelaskan kedua isu yang sedang dibahas mencakup forced labor atau kerja paksa dan excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi. Untuk isu forced labor, pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan, sehingga Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10%. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif 12,5% yang diberlakukan kepada sejumlah negara lain.
“Belum, itu kan masih ada section 301, 301 itu ada 2 isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, dimana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5% Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas,” ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (24 Agustus 2026).
Terkait isu excess capacity, pemerintah Indonesia telah memberikan respons terhadap keberatan yang diajukan AS. Saat ini, negosiator Indonesia menunggu keputusan atau balasan resmi dari pihak Amerika Serikat mengenai posisi mereka terhadap isu ini.
“Nah excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi,” imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok sekitar 15 negara yang mendapatkan tarif resiprokal sebesar 10%, sementara sisanya dari 60 negara yang menjadi subjek investigasi menghadapi tarif yang lebih tinggi yaitu 12,5%.
“Ada beberapa negara dari 60 (yang kena tarif 10%), tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15,” kata Airlangga.
Perjalanan penetapan tarif resiprokal Indonesia mengalami beberapa perubahan signifikan. Awalnya, tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19%, kemudian diturunkan menjadi 18%. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Setelah pencabutan keputusan sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif dasar 10% untuk seluruh negara selama periode 150 hari, yang berakhir pada tanggal 24 Juli 2026. Periode ini diberikan sebagai waktu transisi untuk negosiasi bilateral.
Setelah periode transisi berakhir, AS melakukan investigasi komprehensif berdasarkan mekanisme Section 301 terhadap 60 negara. Investigasi ini mencakup berbagai aspek perdagangan, dengan fokus khusus pada persoalan forced labor atau penggunaan tenaga kerja paksa dalam proses produksi barang-barang yang diekspor.
Hasil investigasi Section 301 menunjukkan diferensiasi dalam pengenaan tarif. Sebagian besar negara dikenakan tarif 12,5%, namun Indonesia berhasil mencapai negosiasi untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah yaitu 10%, yang menempatkan Indonesia di antara negara-negara dengan beban tarif paling ringan dalam mekanisme ini.
Pencapaian tarif 10% untuk Indonesia dianggap sebagai hasil positif dari diplomasi perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah. Negosiator Indonesia telah bekerja keras untuk menunjukkan komitmen terhadap standar ketenagakerjaan internasional dan untuk mengatasi kekhawatiran AS mengenai kapasitas produksi yang dianggap berlebihan.
Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.
(JW)
