Negara Selamat dari Kerugian Sebanyak Rp6,7 Triliun
CAPITALNEWS.ID – Desk Penerimaan Devisa Negara, PPATK, Pemberantasan Korupsi Negara melalui desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menuturkan, “Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk hingga saat ini, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” jelasnya usai Rakor yang kemudian dilanjutkan konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Hasil spektakuler itu merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemenko Polkam, sebagai Ketua Desk, Kejagung, Polri, KPK, BPKP, PPATK, OJK, Kementerian ESDM, Komdigi, Kementerian Investasi, BKPM, Staff dan Kantor Komunikasi Kepresidenan, sebagai anggota Desk.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada kesempatan yang sama menyampaikan pula : lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, yang menjadi tersangka,” ungkapnya saat pemaparan.
Kelima korporasi itu adalah, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara juga membahas tentang strategi memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Hal yang akan dan telah dilakukan ini sesuai dengan arahan Presiden untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum, khususnya terhadap tindak korupsi harus dijalankan dengan tegas dan tanpa ragu.
Dalam rakor itu, disepakati pula desk tersebut akan terus mendorong penggunaan teknologi digital, seperti e-katalog, e-goverment di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko atau peluang terjadinya korupsi.
Kerja kerja desk selanjutnya akan fokus pada penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara pengembalian aset yang merugikan negara.
“Hasil korupsi khususnya berada di luar negeri, diupayakan untuk kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional dan kesejahteraan masyarakat. Desk akan terus memperkuat kerja sama international dalam langkah pengembalian dana aset koruptor yang ada di luar negeri,” pungkas Menko Polkam di akhir acara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan akan terus mendukung Jaksa Agung dan jajaran serta penegak hukum lainnya yang telah bekerja keras mewujudkan visi astacita butir ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto, yang salah satunya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,
“PPATK siap berkolaborasi bersama dalam pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola, serta desk koordinasi penerimaan devisa negara,” tegasnya.
(Red-01/Humas PPATK))