Menteri ESDM Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

CAPITALNEWS.ID – Rencana pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menguat usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melempar sinyal hal itu akan diberlakukan pada 17 Agutsus mendatang.

Walau tidak dijabarkan secara rinci terkait mekanisme pembatasan, menurut Luhut, hal ini ditempuh agar penyaluran BBM yang diperuntukkan untuk orang tidak mampu tersebut dapat tepat sasaran.

“Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” kata Luhut dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (12/7/2024).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Menanggapi pernyatan Luhut itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa rencana pembatasan itu masih belum diputuskan akan diberlakukan kapan.

“Enggak ada batas-batas 17 Agustus,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024).

Menurut Arifin, pemerintah saat ini masih terus menggodok aturan pembatasan itu, salah satunya dengan mempertajam data.

“Kita diminta mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, lagi diperdalam lagi,” ungkapnya.

Terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebut Arifin, masih dibahas antar menteri.

“Masih di antara tiga menteri,” katanya.

Untuk diketahui, rencana pembatasan BBM subsidi itu memang sudah dibahas sejak tahun lalu. Ada beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan Pertalite. Salah satunya adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 150 cc.

Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut atidak diperbolehkan ‘menenggak’ BBM subsidi.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button