Menag Yaqut Tantang Pansus Haji DPR Buka-Bukaan Soal Dugaan Gratifikasi

CAPITALNEWS.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menantang Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan adanya dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Haji 2024.

Ia menyampaikan hal itu merespons temuan Pansus Haji DPR RI soal adanya 3.500 jemaah haji berangkat tanpa menunggu waktu antrean.

“Kalau Pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” kata Yaqut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Yaqut enggan berkomentar lebih jauh soal temuan Pansus Haji tersebut, sebab ia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

“Itu sudah menjadi materi-materi. Biar Pansus nanti yang akan mengungkapkan benar atau tidak, itu bukan ranah saya bicara di sini,” ujarnya.

Yaqut menegaskan Kemenag tak segan menindak jika ada jajarannya yang terlibat dalam kecurangan penyelenggaraan haji, bahkan termasuk dirinya.

“Kalau ada staf saya, ada perangkat ASN di tempat saya di Kementerian Agama yang terlibat, ya ayo kita tindak bareng-bareng. Bahkan kalau menterinya terlibat gitu loh. Gitu ya dalam fraud gitu ya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menyatakan bahwa Kemenag tak pernah main-main dalam penyelenggaraan Haji 2024 lalu. Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini pun siap menjelaskan dengan seterang-terangnya kepada publik.

Keberadaan Pansus Haji, sebutnya, merupakan salah satu wahana untuk mengungkap polemik dalam penyelenggaraan haji. Untuk itu Yaqut berharap Pansus bisa bekerja secara objektif.

“Kita semua berharap agar Pansus Haji DPR bisa bekerja secara objektif dan adil,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan haji 2024 disampaikan anggota Pansus Haji Fraksi PKB, Marwan Jafar.

Marwan menduga Kemenag telah berbuat curang dalam pelaksanaan haji 2024 lalu. Ia mencontohkan, ada jemaah haji yang baru mendaftar pada 2024 ini bisa langsung berangkat di tahun ini juga.

Oleh karena itu, Marwan pun meminta Pansus Haji untuk memperdalam dugaan gratifikasi tersebut dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam prosesnya.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button