Mantan Panitera PN Jakarta Timur Mulai Diadili Terkait Dugaan Suap Rp1 Miliar
CAPITALNEWS.ID – Kasus dugaan suap yang melibatkan Rina Pertiwi, mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Rina diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mempermudah eksekusi lahan milik PT Pertamina di Pulogadung, Jakarta Timur, terkait putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 795/PK/Pdt/2019.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, disebutkan bahwa uang suap diterima terdakwa melalui perantara Dede Rahmana.
Suap tersebut diberikan agar Rina mempercepat proses eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Pertamina dan ahli waris. Sengketa ini berakhir dengan putusan yang mewajibkan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar.
Setelah putusan tersebut, Ali Sofyan, salah satu pihak yang terlibat, menghubungi beberapa orang untuk mengurus eksekusi lahan, termasuk Rina yang saat itu menjabat sebagai Panitera. Rina diduga menerima suap setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan ke meja Ketua PN Jakarta Timur dan diproses di bawah tanggung jawabnya.
Terdakwa Rina Pertiwi dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa dengan alasan kesehatan. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. “Kita akan pertimbangkan,” ujar Eko dalam persidangan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Rina Pertiwi tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU dan menyatakan akan mengikuti proses persidangan lebih lanjut. “Kami akan sampaikan pembelaan dalam pledoi nanti,” kata Kuswara S. Tariono, salah satu kuasa hukum Rina.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang akan dihadirkan oleh pihak jaksa dan terdakwa.
(Dom)