Makanan Siap Saji Akan Dikenai Cukai, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Rugikan Masyarakat
CAPITALNEWS.ID – Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai pada makanan siap saji dengan tujuan mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular menuai ragam reaksi.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mengingatkan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.
“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” kata Charles dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (6/8/2024).
Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.
Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.
Salah satu poin pengaturan dalam beleid tersebui ialah adanya ruang bagi pemerintah untuk menetapkan pengenaan cukai pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal itu tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut pemerintah menegaskan pengenaan cukai dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 194 PP itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Dengan adanya ketentuan ini, setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam dan lemak (GGL).
Bila tidak, tentunya akan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian produksi dan pengedaran sementara, penarikan pangan olahan dari peredaran hingga pencabutan izin usaha.
(Red-01/*)