MA RI Aktifkan Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho

CAPITALNEWS.ID – Awal tahun 2025 menghadirkan perkembangan signifikan dalam tubuh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dengan diaktifkannya kembali dua tokoh hukum ternama, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho, sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA, Dr. Yanto SH, MH, dalam acara konferensi Pers, yang digelar di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2024). Selain itu, MA juga menuntaskan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah hakim dan staf pengadilan.

Menurut Yanto, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho, yang sebelumnya memegang posisi penting di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kembali dilantik sebagai hakim. Keduanya sempat diberhentikan sementara sejak Desember 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2020.

“Setelah menyelesaikan masa jabatan mereka di KPK pada akhir 2024, keduanya dipromosikan kembali ke dunia peradilan melalui Keputusan Presiden Nomor 162/P Tahun 2024,” ujarnya.

Kemudian, Nawawi Pomolango diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, sementara Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan integritas peradilan di Indonesia.

Sanksi Tegas atas Pelanggaran Kode Etik

Selain itu, Yanto menjelaskan, MA juga mengungkapkan hasil pemeriksaan kasus yang melibatkan pelanggaran kode etik oleh sejumlah pejabat pengadilan dalam kasus Gregorius Ronald Tanur. Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), lima individu terkait kasus ini dikenai sanksi tegas.

Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan:

  1. Sdr. R – Mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun.
  2. Sdr. D – Mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, dikenakan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas tertulis.
  3. Sdr. RA, Y, dan UA – Mantan staf Pengadilan Negeri Surabaya, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

Laporan lengkap mengenai pelanggaran dan sanksi tersebut dapat diakses di laman resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Komitmen MA untuk Peradilan Bersih dan Profesional

Ketua Mahkamah Agung, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan Indonesia dan memastikan bahwa peradilan berjalan dengan integritas tinggi. Selain itu, penegakan kode etik terhadap pelanggar menegaskan komitmen MA untuk menjaga profesionalisme dan transparansi di seluruh lini peradilan.

“Dengan langkah ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, serta menciptakan sistem peradilan yang bersih, adil, dan dapat diandalkan,” kata Juru Bicara MA, Yanto.

Langkah-langkah ini menjadi sinyal positif bagi perbaikan sistem peradilan Indonesia di tahun 2025, seiring dengan upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme peradilan di tanah air.

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button