Lindungi Industri Lokal, Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk pada Tujuh Komoditas Impor

CAPITALNEWS.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia bakal segera menerapkan pengenaan Bea Masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Langkah ini menurutnya bertujuan untuk melindungi industri lokal yang terdampak oleh lonjakan produk impor.

“Kemarin ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden (Joko Widodo), kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,” kata Zulkifli usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

Menurut dia, sebelum diterapkan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut, lembaga berwenang seperti Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melakukan evaluasi mendalam.

“Kalau KPPI nanti output-nya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI output-nya Bea Masuk Anti-Dumping. Nanti dilihat tujuh item itu dalam tiga tahun terakhir ini, apakah impornya berlebihan, naiknya sangat signifikan dan mengganggu industri kita?” jelas Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, jika hal itu terjadi maka pemerintah akan menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Anti-Dumping.

“Itu memang sah diatur dalam undang-undang kita, dan juga diakui dunia. Semua negara berhak melindungi industri lokal mereka, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,” imbuhnya.

Mendag, Zulkifli Hasan

Menurut Zulkifli, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk produk impor dari China, tetapi juga dari Eropa, ASEAN, dan negara lainnya jika terbukti mengganggu industri dalam negeri.

Diungkapkan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi industri lokal dari dampak lonjakan produk impor yang dapat merusak perekonomian Indonesia.

“Jika hasil hitungan KADI dan KPPI menunjukkan bahwa impor dari negara tertentu merusak ekonomi Indonesia, maka Bea Masuk akan dikenakan,” ungkapnya.

Dengan penerapan Bea Masuk pada tujuh komoditas ini, diharapkan industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dan berkembang lebih baik, serta mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan yang diperlukan bagi industri dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujar Zulkifli.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku usaha di Indonesia.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button