KPK Wanti-Wanti Pejabat Latar Belakang Artis Soal Endorsement: Hati-Hati Gratifikasi

CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para artis yang kini menjabat sebagai pejabat publik agar berhati-hati menerima endorsement (jasa promosi). Jangan sampai jasa endorsement tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan bagian dari gratifikasi.

“Untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Dia juga secara khusus berpesan kepada artis yang baru pertama kali menjadi penyelenggara negara agar bisa melihat sejauh mana endorse yang diterima berpotensi menjadi bentuk gratifikasi. Apabila ada indikasi ke sana, maka mereka harus segera melapor kepada KPK.

“Kalau salah satunya itu gratifikasi, segera dilaporkan untuk amannya, saya pikir seperti itu,” kata Tessa.

Dia mengingatkan, sebagai pejabat publik, melekat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan. Dalam hal ini salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan segala bentuk penerimaan.

Tessa juga mengingatkan agar endorse yang diterima tidak membuat para artis yang kini menjadi pejabat publik itu tersandera odengan membuat kebijakan yang berpihak kepada pihak tertentu.

“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu juga mengingatkan kepada para artis yang kini menjadi pejabat publik untuk memberikan contoh kepada masyarakat menolak segala bentuk prilaku koruptif dan menjadi penyelenggara negara yang taat hukum.

“Itu akan menjadi pilihan ya, menjadi pilihan mau menerima atau tidak. Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak/ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” tutur Tessa.

Diketahui, sebanyak 22 anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029 berlatar belakang sebagai artis telah dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu.

Para artis itu termasuk ke dalam 580 anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang menjadi anggota lembaga legislatif periode 2024–2029.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button