CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 13 kasus rasuah sejak awal Januari 2024 hingga Juni 2024.
Potensi kerugian negara akibat belasan perkara itu mencapai Rp5,25 triliun dan USD2,7 juta.
“Penyidikan yang dilakukan oleh KPK yang mana modusnya adalah merugikan keuangan negara. Periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 ada 13 perkara dengan potensi kerugian negaranya mencapai Rp5.259.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing, dolar Amerika senilai 2.731.021,27,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/06/2024).
Tessa menyebut, dari 13 perkara yang diusut, KPK menghasilkan 46 tersangka.
Meski tak merinci mengenai apa saja perkara korupsi tersebut, Tessa memastikan, hingga kini 13 perkara itu masih berjalan.
“Ketiga belas perkara itu masih berjalan di tahun 2024,” sebutnya.
(Red-01/*)