KPK Siap Jika Dilibatkan DPR Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024
CAPITALNEWS.ID – DPR RI melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024. Dalam rapat tersebut juga telah disepakati susunan nama keanggotaan Pansus Angket sebanyak 30 orang, yang berasal dari seluruh fraksi di DPR RI.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa Pansus Angket Pengawasan Haji akan mengevaluasi proses penyelenggaraan haji tahun 2024 dan menyelidiki dugaan adanya korupsi kebijakan pengalihan kuota haji.
Adapun alasan penyelidikan itu didasarkan pada kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus.
Intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran dalam kebijakan pengalihan kuota haji. “Diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain. Saya kira semua lah,” ujar Luluk pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Bertalian dengan Pansus itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyambut positif pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024. KPK, ungkapnya, siap dilibatkan oleh Pansus yang dibentuk DPR RI itu untuk mengusut sengkarut penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Tessa berujar, KPK akan mencermati bentuk pendampingan seperti apa yang dapat diberikan. Hanya saja, menurutnya, KPK baru akan mendampingi jika diminta oleh DPR.
“Tentunya apabila nanti ada permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk pendampingan KPK, kita akan melihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Sabtu, (13/7/2024).
Tessa mengatakan, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, KPK dapat terlibat. Namun hingga kini, ungkapnya, belum ada permintaan dari DPR RI.
“Mungkin apabila ditemukan adanya indikasi korupsi di situ baru nanti baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun,” ujar Tessa.
(Red-01/*)