KPK Sebut Pemalsuan di PPDB Termasuk Tindak Pidana: Harus Diproses!
CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk memproses delik atau dugaan tindak pidana dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.
Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Ombudsman RI, kecurangan yang termasuk tindak pidana, seperti pemalsuan identitas atau domisili dalam jalur zonasi PPDB dan pemalsuan dokumen di jalur prestasi.
Selain itu, jual-beli bangku, pungutan uang seragam atau bahan seragam, serta pungutan daftar ulang juga menjadi pelanggaran di PPDB yang berulang dilaporkan ke Ombudsman RI dari tahun ke tahun.
“Tidak kalah penting adalah penegakan hukum. Dalam hal ini, jika memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan. Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, gitu ya,” kata Wawan dikutip Rabu (3/7/2024).
Dia mencontohkan, absennya validasi dan verifikasi pada sertifikat prestasi memicu risiko pemalsuan dokumen. Inspektorat dan dinas pendidikan menurut Wawan perlu mengambil tindakan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di daerahnya.
“Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi harus ada tindakan. Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing,” sebut Wawan.
Untuk mengantisipasi pelanggaran pada PPDB selanjutnya, Wawan mengatakan perlu kolaborasi dan integrasi data selama persiapan, verifikasi, validasi, dan rangkaian PPDB lain antara dinas terkait. Termasuk di antaranya yakni dengan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan.
Direktur SD Kemendibudristek, Muhammad Hasbi, mengatakan masyarakat dapat mengadukan maladministrasi PPDB hingga dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu melalui kanal pengaduan berjenjang.
“Pertama melalui sekolah yang bersangkutan, kemudian bisa dieskalasi ke satgas di dinas pendidikan, juga bisa dieskalasi lagi ke satgas tingkat nasional,” kata Hasbi.
“Apabila memang ditemukan bukti-bukti bahwa itu terkait dengan pelanggaran pidana, saya pikir setiap daerah memiliki aparat penegak hukum untuk menjadi tempat bagi masyarakat mengadukan hal itu” ucapnya.
(Red-01/*)