KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun
CAPITALNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, ada kerugian keuangan negara akibat fraud atau kelemahan di bidang kesehatan mencapai Rp20 triliun atau sebesar 10 persen dari total anggaran untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” kata Alex di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Jakarta, yang dikutip Jumat (20/9/2024).
Alex menuturkan, BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta, ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD.
“Artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola,” ucapnya.
Pada tahun 2024, sebut Alex, ada sekitar Rp150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia peserta BPJS Kesehatan. Menurut dia, dengan anggaran yang cukup besar itu seharusnya integritas dalam tata kelola harus menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Namun nyatanya, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi.
Menurut Alex, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.
“Kasus yang tidak pernah tersentuh terkait pelayanan jaminan kesehatan, dimana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Alex mengatakan, fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan.
“Seperti tindakan medis yang berlebihan, atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan,” sebutnya.
Berdasarkan itu, Alex mengungkapkan, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam whistle blower system (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas dia.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19/2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani fraud dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.
(Red-01/*)