KPK Intensif Selidiki Aliran Kredit LPEI ke PT Petro Energy yang Diduga Rugikan Negara Rp 3,45 Triliun
CAPITALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait aliran kredit yang disalurkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy. Dugaan sementara, tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp 3,451 triliun.
Penyidik KPK kini fokus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam memanfaatkan dana LPEI yang diberikan kepada PT Petro Energy. Salah satunya adalah PT Kutilang Paksi Mas (KPM), yang diduga bekerja sama dengan PT Petro Energy untuk membiayai operasi tambang batu bara milik PT Arsy Nusantara di Kalimantan Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa penyidik lembaga antirasuah tengah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana tersebut. “Penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana kredit LPEI. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, tentu akan kami informasikan,” ujar Tessa, Senin (9/12/2024).
Dari informasi yang berkembang, PT Petro Energy sebagai penerima utama pinjaman dari LPEI, diduga mengalirkan dana tersebut ke PT KPM dan PT Arsy Nusantara. Namun, upaya untuk meminta konfirmasi dari kedua perusahaan terkait belum membuahkan hasil.
Tessa menegaskan, KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat penyelenggara negara dan pihak swasta.
Salah satu tersangka utama adalah Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy, yang juga dikenal sebagai pengendali PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Lautan Luas Tbk. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan PT Tunas Niaga Energi (TNE) yang berafiliasi dengan PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Barito Utara.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan para tersangka. Aset yang disita meliputi 44 properti dengan nilai sekitar Rp 200 miliar, uang tunai Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, logam mulia, perhiasan, hingga tas dan jam tangan mewah. Penyidik masih mendalami kaitan aset-aset ini dengan kasus yang sedang disidik.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah memasuki tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Dugaan kerugian negara timbul dari kredit yang diberikan kepada tiga perusahaan besar: PT Petro Energy, PT RII (Rp 1,6 triliun), dan PT SMYL (Rp 1,051 triliun).
(Red-01/*)