Korban Arisan Bodong Terus Bertambah, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Suami Tersangka Dijadikan Backing

CAPITALNEWS.ID – Kasus penipuan berkedok arisan online yang terjadi di Kabupaten Sekadau semakin menarik perhatian publik. Seorang istri anggota Polres Sekadau berinisial AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang telah merugikan banyak korban, salah satunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT yang mengalami kerugian hingga Rp180.500.000.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan AM ke Polres Sekadau atas tindakan penipuan tersebut. Meskipun AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda, laporan resmi tetap diajukan untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi Tersangka dalam Kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda” ujar Syamsul, Jum’at (14/03/2025).

Syamsul menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh kliennya, FLT. Pada 2 April 2024, AM menghubungi FLT melalui pesan WhatsApp, menawarkan arisan online dengan janji keuntungan dari bunga yang diterima. Tertarik dengan tawaran tersebut, FLT membeli beberapa paket arisan dengan total Rp180.500.000, yakni Rp90.000.000 pada November 2024 dan Rp90.500.000 pada Desember 2024.

Namun, setelah melakukan transaksi, FLT tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Pada 16 Desember 2024, AM mulai menghindar dan mencari alasan untuk tidak membayar hak FLT. Hingga akhirnya, kasus ini menjadi viral dan FLT memutuskan untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialaminya.

Syamsul berharap pihak berwajib dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang mencoba menggunakan jabatan atau hubungan keluarga untuk melindungi tersangka. “Jangan sampai suami tersangka yang merupakan anggota Polsek dijadikan sebagai backing bagi tindakan penipuan ini.” tegasnya.

Dengan meningkatnya jumlah korban dan semakin jelasnya bukti-bukti, kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban dan menegakkan keadilan.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button