Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
CAPITALNEWS.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan, pengesahan RUU PPRT nantinya akan berimplikasi baik untuk kepentingan perlindungan pekerja maupun pemberi kerja.
“Ketika RUU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi, sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini,” kata Veryanto dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Terlebih, ujar dia, RUU PPRT sebenarnya sudah disusun selama 20 tahun, sehingga perancangannya sudah cukup matang untuk disahkan jadi UU.
Oleh sebab itu, DPR didesak segera mengesahkan RUU PPRT itu sebelum periode parlemen 2019-2024 berakhir pada September mendatang. Karena, bila lewat dari masa itu maka semua tahapan pembahasan RUU PPRT yang telah berproses selama ini harus dimulai lagi dari awal di periode DPR selanjutnya.
Veryanto menegaskan, dengan disahkannya RUU PPRT akan memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja dan pemberi kerja itu sendiri untuk mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka dari eksploitasi.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Anis Hidayah mengatakan bahwa RUU PPRT merupakan kepentingan nasional, sehingga harus segera disahkan menjadi undang-undang.
Anis optimistis RUU PPRT ini akan disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Menurutnya, masih ada masa sidang di DPR yang bisa digunakan untuk mendorong disahkannya RUU tersebut.
“Kalau (RUU) ini tidak disahkan, ya, tentu situasi PRT tetap dalam ancaman, tetap mengalami kerentanan dari semua bentuk tadi yang sudah kita diskusikan, termasuk tadi perdagangan orang, perdagangan modern, eksploitasi seksual, dan lain-lain,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden Jokowi juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
(Red-01/*)