Komjak Soroti RUU KUHAP yang Dinilai Lemahkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

CAPITALNEWS.ID – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar baru-baru ini menuai kritik tajam dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

Draf tersebut dianggap akan mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, bahkan menyebutkan bahwa Kejaksaan hanya akan berperan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat, sementara kewenangan untuk menangani kasus korupsi akan dihapus.

Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, menilai hal ini sebagai langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi yang telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam menangani kasus-kasus besar atau dikenal dengan istilah ‘Big Fish’.

Pujiyono menyayangkan jika draf RUU KUHAP menghilangkan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jika dalam RUU KUHAP kasus tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan Kejaksaan, ada agenda apa di balik itu? Sementara Kejaksaan Agung justru dikenal dengan prestasinya dalam menangani kasus besar korupsi,” ungkap Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Pujiyono menjelaskan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi telah diatur dalam UU Kejaksaan, pengaturan tersebut harus dimuat dalam KUHAP untuk memastikan kejelasan hukum. Tanpa pengaturan dalam KUHAP, tindakan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi bisa rentan digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan.

“Jika dalam KUHAP tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, penerapannya akan menimbulkan banyak celah hukum. KUHAP berfungsi untuk menjamin berlakunya hukum materiil, seperti KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, dan UU HAM, yang penanganannya harus mengacu pada KUHAP,” tambahnya.

Pujiyono juga meminta agar DPR RI, khususnya Komisi III, membuka draf RUU KUHAP kepada publik secara resmi untuk menerima masukan yang lebih luas.

“Kami mendesak DPR RI untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi. Jika ada masukan dari masyarakat, akan lebih baik untuk memperbaiki undang-undang ini. Partisipasi publik sangat penting dalam pembahasan RUU yang akan berdampak pada hukum pidana Indonesia untuk jangka waktu yang panjang,” ujar Pujiyono.

Lebih lanjut, Pujiyono mengungkapkan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dihapuskan, hal tersebut bisa dianggap sebagai langkah memberikan impunitas bagi para koruptor, yang tentu saja akan berdampak buruk pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani korupsi, ini bisa dianggap sebagai upaya memberi kemenangan bagi koruptor. Hal ini tentu akan menjadi pukulan mundur bagi pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Pujiyono juga meminta agar publik tetap mengawasi dan mendukung agar RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menjaga peran Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Saya berharap masyarakat tetap mengawal RUU KUHAP ini. Dengan dukungan dari berbagai pihak, semoga RUU ini dapat memperkuat hukum pidana Indonesia dan memastikan Kejaksaan tetap berperan dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.

Dengan adanya desakan tersebut, diharapkan RUU KUHAP yang baru bisa memberikan kejelasan dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa melemahkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penting dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

(Dom)

Exit mobile version