Rekomendasi Editor

Komisi III DPR-RI Setujui Anggaran Kejagung 2025 Sebesar Rp26,54 Triliun

CAPITALNEWS.ID- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam rapat ini Komisi III menyetujui usulan anggaran Kejagung pada 2025 sebesar Rp26,54 triliun. Usulan tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk dibicarakan lagi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan jajaran petinggi Kejagung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

Dalam kesempatan ini Adies mempersilahkan kepada Anggota Komisi III DPR RI Riezky Aprilia, untuk membacakan kesimpulan rapat “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,97 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp15,57 triliun, sehingga menjadi sebesar Rp26,54 triliun,” paparnya.

Sementara itu Adies Kadir kemudian menanyakan persetujuan anggota komisi III yang lain. Setelah disepakati, Adies lalu mengetok palu menandakan usulan penambahan anggaran 2025 untuk Kejaksaan Agung itu diterima Komisi III. Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta tambahan anggaran hingga Rp15,57 triliun kepada Komisi III karena pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun yang diberikan pemerintah dirasa kurang.

Sunarta menjelaskan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 April 2024, Kejagung mendapatkan alokasi pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun. Lebih lanjut Kejagung membutuhkan tidak kurang dari Rp26,54 triliun untuk mengeksekusi sejumlah proyek prioritas pada tahun depan. Oleh sebab itu, pagu anggaran dirasa masih kurang hingga Rp15,57 triliun.

“Untuk itu Kejaksaan RI mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran,” jelas Sunarta dalam rapat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button