Ketua MPR Dukung Penyelesaian Kasus Praktek Kedokteran Melalui Rekomendasi MKDKI

CAPITALNEWS.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo  menekankan pentingnya aparat penegak hukum mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebelum melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau kesehatan. Hal ini disampaikannya usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI) di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Bamsoet mengingatkan bahwa Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana, namun harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

“Begitupun dalam Pasal 308 ayat 2, tenaga medis dan kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau perbuatannya merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari Majelis,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menyarankan Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang melibatkan tenaga medis dan kesehatan.

“Kehadiran UU No. 17 Tahun 2023 sudah dengan tegas melindungi tenaga kesehatan dan medis. Apabila dilaporkan oleh pasien karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Majelis yang nantinya akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi,” tegas Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga mengajak para advokat untuk memberikan nasihat hukum yang konstruktif dalam proses penegakan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan.

“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa kepada MKDKI bukan berarti tenaga medis dan kesehatan bisa bebas begitu saja. MKDKI sudah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada tahun 2020-2023 mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran, terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum,” ujar Bamsoet.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Irene Sakura Rini, Qoory Haly, Fernita Leo, Edy Dwi Martono, Jeremia O Sitorus, Mahatma Mahardika, dan Eka Prasetyo Nabit Musafi.

(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button