Kejati Sultra Geledah Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH, Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025,” ujar Dody, SH, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan anggaran tersebut. “Penyidik Kejati Sultra masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

Dody menjelaskan, penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan pengelolaan anggaran negara.

“Kejati Sultra menyatakan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara hukum yang ada,” pungkas Dody.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button