Kejati DK Jakarta Tangkap DPO Direktur PT. BUM, Ganesh Ramchandra Mane

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta berhasil menangkap Ganesh Ramchandra Mane, Direktur PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM), yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India, dalam kasus pemalsuan surat. Penangkapan tersebut dilakukan di Menara Caraka, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa Ganesh merupakan buronan dalam perkara pemalsuan surat yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan terkendali,” ujar Syahron.

Ganesh Ramchandra Mane ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1161K/Pid/2024 yang menguatkan bahwa ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara setelah proses kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula pada 2 September 2017, ketika Ganesh selaku Direktur PT BUM diduga membuat surat perjanjian sewa unit palsu dengan PT Indodia Resources (PT IR). Dalam surat tersebut, Ganesh meminta saksi Yadi Permana untuk menandatanganinya, meski Yadi tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Direktur PT IR. Surat palsu itu digunakan untuk menagih tagihan sebesar Rp6,4 miliar kepada PT BUM.

Setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan, ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan PT BUM terkait transaksi tersebut. Hasil audit ini mengungkapkan bahwa Ganesh tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan yang sebesar Rp6,4 miliar.

Perkara ini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang awalnya membebaskan Ganesh. Namun, setelah JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas dasar pemalsuan surat.

Penangkapan Ganesh menandai akhir dari pencarian panjang, dan kini ia akan menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button