Kejati DK Jakarta Sukses Selamatkan Keuangan Negara Rp 2 Triliun di 2024
CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil meraih kesuksesan besar dalam upayanya menyelamatkan keuangan negara pada tahun 2024. Di bawah pimpinan Patris Yusrian Jaya, Kejati DKJ berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 Triliun melalui berbagai kegiatan penanganan perkara di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Capaian kinerja bidang Pidsus tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati DKJ, Rabu (11/12/2024).
Syahron mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang berhasil dikembalikan dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta sejumlah mata uang asing, yaitu USD 11.724.859,61 dan SGD 2.433.934,24.
“Kerugian keuangan berdasarkan putusan perkara korupsi yang inkracht dari lima Kejari, totalnya mencapai Rp 1.008.910.670.237, USD 11.724.859,61 dan SGD 2.433.934,24,” ujar Syahron.
Selain itu, Kejati DKJ juga mencatatkan pencapaian signifikan dalam pengembalian keuangan negara melalui tahap penyidikan dan penuntutan. Kejati DKJ berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 93.218.707.317, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 140.963.510.721 dan USD 10.000.
“Jumlah total pengembalian kerugian negara di tahun 2024 ini mencapai Rp 234.182.218.038,” tambah Syahron.
Kejati DKJ, yang dikenal memiliki kinerja cemerlang di bidang hukum, kini tengah mempersiapkan laporan pencapaian di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pidana Umum (Pidum). Syahron memastikan bahwa pencapaian lebih lanjut akan segera diumumkan seiring dengan berakhirnya tahun 2024.
Dengan pencapaian ini, Kejati DKJ kembali menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Dom)