Kejari Tolitoli Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ikan

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,3 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara, pada hari Selasa, (12/11/2024).

Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019. Kasus ini melibatkan terpidana dr. Mujahidin Dean, yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 1147 PK/Pid.Sus/2023.

Berdasarkan putusan MA, dr. Mujahidin Dean terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau dijatuhi pidana penjara tambahan satu tahun.

Pada 11 November 2024, dr. Mujahidin Dean menyatakan kesanggupannya untuk membayar uang pengganti dan denda tersebut, yang kemudian dibayar melalui transfer ke rekening Kejaksaan Negeri Tolitoli. Pembayaran ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Pembayaran yang dikeluarkan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Selanjutnya, uang pengganti dan denda yang totalnya mencapai Rp1.337.241.567 telah diserahkan kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk dipindahbukukan ke rekening kas negara dalam waktu 1×24 jam,” ujar Albertinus.

Keberhasilan Kejaksaan Tolitoli ini menjadi bukti nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi dan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pidana korupsi. Pemulihan ini juga menunjukkan efisiensi dalam proses eksekusi dan pemindahbukuan dana ke kas negara, yang penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan tercapainya pemulihan kerugian negara ini, Kejaksaan Tolitoli berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button