Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan MCK Individual

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp4.350.000.000,- pada tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nur Winardi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Taliabu, Nazamuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

1. S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan MCK Individual.
2. MRD, pelaksana kegiatan pembangunan MCK.
3. HU, direksi pada kegiatan tersebut.

Kasus Posisi
Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu merencanakan pembangunan 105 unit MCK Individual yang tersebar di 21 desa di wilayah tersebut. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas sanitasi bagi 105 Kepala Keluarga (KK), dengan anggaran sebesar Rp4.200.000.000, untuk pembangunan MCK.

Namun, meski anggaran telah cair sepenuhnya sebesar Rp4.197.403.901,-, hingga berakhirnya masa kontrak pada Desember 2022, tidak ada satupun unit MCK yang selesai dikerjakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3.635.001.177,-.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka didakwa melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Bukti yang Ditemukan
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 57 saksi dan 4 ahli. Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp182.454.000,- yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Taliabu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen, Nazamuddin menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan benar sesuai peruntukannya.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button