Kejari Jakarta Utara Terima Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Bulog

CAPITALNEWS.ID – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka TMF, dan MH berserta barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan komoditi periode 2022-2023 di Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).

Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 26 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiar: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada tahun 2022, tersangka TMF, selaku Manager Bisnis di Kantor Bulog Jakarta dan Banten, diduga terlibat dalam penjualan komoditi seperti beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh MH, Direktur Utama CV tersebut. Terdapat 86 transaksi dengan total nilai Rp 22.910.000.000, dan audit BPKP DKI Jakarta mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.192.640.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan dan memastikan bahwa semua persyaratan administrasi terpenuhi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah :

  1. Nomor : PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. TMF melakukan penahanan kepada
    tersangka selama 20 hari pada Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
  2. . Nomor : PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. I melakukan penahanan kepad tersangka selama 20 hari pada Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
  3. Nomor : PRINT-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. MH melakukan penahanan kepada
    tersangka selama 20 hari pada Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Dodi W SH, MH, dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismy SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya siap menggelar persidangan kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sudah diserahkan para tersangka berikut barang bukti kasusnya ke tim penuntut umum dan segera menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk digelar persidangannya,” kata Dandeni Herdiana di kantor Kejari Jakarta Utara.

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button