Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
CAPITALNEWS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada pukul 14.40 WIB, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian.
Proses penangkapan dimulai pada pukul 14.10 WIB, ketika tim berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menjelaskan maksud kedatangan untuk melaksanakan eksekusi. Sekitar pukul 14.45 WIB, Gregrorius berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Jatim, di mana ia tiba pada pukul 15.40 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan Ronald setelah putusan kasasi. Sesudah diamankan, Ronald langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Dengan penangkapan ini, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.
(Dom)