Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 24 Februari 2025, dan berkaitan dengan perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang selama periode 2015 hingga 2022.

Enam saksi yang diperiksa adalah:

  1. TNM, Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).
  2. RSW, Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).
  3. BT, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
  4. AH, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).
  5. FHR, Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).
  6. HND, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).

Para saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi CV VIP dan pihak terkait lainnya. Penyidikan ini difokuskan pada tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah Tbk yang berlangsung selama periode tersebut.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan sektor tambang timah yang merupakan komoditas strategis di Indonesia.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button