Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan
CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016, Selasa (29/10/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah TTL, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung.
Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tersangka TTL mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun tidak melalui mekanisme yang benar dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 2016, terdapat kebutuhan akan gula kristal putih (GKP) yang mencapai 200.000 ton. PT PPI, di bawah arahan Tersangka CS, melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan swasta untuk mengolah gula kristal mentah menjadi GKP, meskipun tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada.
Akibat dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar. Tersangka TTL dan CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari ke depan, sementara proses penyidikan terus berlangsung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dom)