Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma
CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (3/12/2024).
“Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang pada 22 Juli 2024,” ujarnya.
Selain PT Darmex Plantations, tambah Dr Harli menjelaskan penyidik juga menetapkan lima perusahaan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Kencana Amal Tani
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Palma Satu
“Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal di lahan yang masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang sah,” terang Harli.
Hasil tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan tersebut kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan aliran dana sebesar Rp288 miliar yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Lebih jauh lagi Harli menerangkan, pada 25 November 2024, Tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp288 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk terus mengusut kasus-kasus korupsi dan pencucian uang, serta menegakkan hukum demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Dom)