Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Duta Palma Group ke Kejari Jakarta Pusat

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Proses penyerahan tahap II atas lima tersangka ini dilakukan pada Senin (23/12/2024) kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kelima tersangka korporasi dalam perkara ini adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp4,7 triliun dan USD 7,8 juta, akibat penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

Kerugian negara tersebut berasal dari pendapatan negara yang tidak diterima, termasuk dari sektor retribusi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan. Selain itu, kegiatan usaha perkebunan sawit ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang diperkirakan bernilai hingga Rp73,92 triliun.

Penyerahan tanggung jawab hukum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini melibatkan Tovariga Triaginta Ginting, Direktur dari kelima perusahaan tersebut. Ginting diduga terlibat dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Ginting antara lain Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga lingkungan hidup. Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada telah melakukan penelitian yang menunjukkan kerugian lingkungan hidup yang signifikan akibat kerusakan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kini, Tim Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat tengah mempersiapkan surat dakwaan dan segera akan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button