Kejagung Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek dan PT Duta Palma

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berbeda pada Senin, (9/9/2024).

Kasus Tol Japek II Elevated

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, tiga saksi diperiksa. Mereka adalah:

  1. SS, Direktur Operasional PT Jasa Marga pada periode Mei 2019.
  2. PW, anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan di bidang pengawasan teknik dan manajemen konstruksi.
  3. PRJ, Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC, yang bertanggung jawab untuk segmen Km 9 Simpang Susun Cikunir hingga KM 17 Bekasi Timur.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terkait tersangka DP dalam proyek yang mencakup pembangunan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kasus PT Duta Palma

Pada hari yang sama, dua saksi juga diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Saksi-saksi tersebut adalah:

  1. HH, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
  2. AM, Staf Marketing Duta Palma Group.

Pemeriksaan ini berfokus pada delik yang melibatkan sejumlah perusahaan korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama, yang diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kedua perkara tersebut.

(Ramdhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button