Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka ARS dkk ke Bareskrim Polri untuk Dilengkapi

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan berkas perkara yang melibatkan tersangka ARS dan rekan-rekannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan batas waktu 14 hari untuk pelengkapan.
Ia menambahkan Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaannya dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
“Sertifikat yang diduga dipalsukan itu, ditemukan digunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” tambahnya.
Dalam analisisnya, lanjut Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. “Dugaan tersebut mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” jelasnya.
Selain itu, temuan investigasi menunjukkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Hal ini terkait dengan penguasaan wilayah laut secara ilegal yang disertai dengan penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi ataupun izin PKK-PR Laut, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh Harli menjelaskan, berdasarkan analisis hukum yang mendalam, JPU memberikan petunjuk agar perkara ini ditindaklanjuti dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejagung juga mengingatkan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjamin bahwa seluruh proses hukum yang berlangsung akan tetap profesional, transparan, dan akuntabel, berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum.
(Dom)