Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

CAPITALNEWS.ID – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melaksanakan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin (10/2/2025).
Adapun, penggeledahan difokuskan pada tiga ruangan penting di kantor tersebut, yaitu:
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
- Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Lanjut Harli menjelaskan, Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
“Semua barang tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 28 Oktober 2024,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Kejagung memastikan bahwa penyitaan tersebut akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri setempat.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara dalam jumlah signifikan,” tegas Harli.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis PT. Pertamina dalam industri energi Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dom)