Kejagung Gelar Diklat dan Sertifikasi Penanganan Aset Kripto, Pastikan Pelanggaran Hukum Tidak Lolos dari Jerat Hukum

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana, hari ini membuka pelatihan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan Jaksa dalam menangani perkara yang melibatkan teknologi blockchain dan aset kripto, yang semakin marak di Indonesia.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki kompetensi teknis untuk memahami transaksi digital dan aliran dana di berbagai yurisdiksi. Indonesia, yang saat ini menempati posisi ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, mengalami lonjakan transaksi aset kripto dengan total mencapai USD 157,1 miliar.

Meski membawa dampak positif dalam hal kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, perkembangan ini juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

“Aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. Kejahatan berbasis kripto semakin kompleks, dengan para pelaku menggunakan teknologi seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujar JAM-Pidum.

Pelatihan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung pada 3 hingga 7 Februari 2025, akan membahas dasar-dasar kripto dan penggunaan Chainanalysis Reactor. Tahap kedua, yang direncanakan pada akhir April 2025, akan berfokus pada investigasi dan penyitaan aset kripto.

Setiap peserta pelatihan akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui secara internasional, membuka peluang untuk kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional seperti UNODC, World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF).

JAM-Pidum berharap pelatihan ini dapat memperkuat jaringan komunikasi antar Jaksa dan mitra internasional, serta menciptakan pemahaman bersama mengenai best practices dalam investigasi aset kripto. Dengan kompetensi yang semakin berkembang, Kejaksaan diharapkan mampu menangani setiap kasus pelanggaran hukum di sektor kripto secara lebih efektif.

“Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran akan membuat Indonesia menjadi negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi,” tambahnya.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mendukung reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir, sesuai dengan arahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto.

Kegiatan ini juga sejalan dengan misi pemerintahan untuk menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.

Selain JAM-Pidum, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III, serta para Jaksa peserta pelatihan.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menjaga integritas sistem hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan baru di dunia digital.

(Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button