Kasus Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 Saat Treadmill, Pemilik K-Gym Ditetapkan Jadi Tersangka

CAPITALNEWS.ID – Pemilik pusat kebugaran K-Gym di Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang wanita akibat terpental dari tredmill di lantai tiga.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyebut ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Peristiwa jatuhnya wanita berinisial FN dari lantai tiga K-Gym terjadi pada Juni 2024 lalu.

“Pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024,” kata Antonius dikutip dari Antara, Minggu (4/8/2024).

Selama tahap penyelidikan awal terhadap sembilan orang saksi mulai dari anggota K-Gym, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut, hasilnya mengarah pada kelalaian dari pemilik pusat kebugaran.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.

“Ada kesesuaian antar saksi ahli dan keterangan saksi lainnya. Sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka,” ujarnya.

Kemudian, terkait bangunan K-Gym itu sendiri, ugnkap Antoius, pihak PUPR menyebut hanya memiliki izin untuk ruko saja. Akan tetapi, oleh pemilik justru tempat itu digunakan sebagai pusat kebugaran, sehingga pemilik tidak mengantongi sertifikat fungsi.

“Seharusnya terkait itu pemilik melapor ke PUPR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran,” jelasnya.

Kompol Antonius Trias Kuncorojati (Foto: Ist)

Bukan itu saja, tambah Antonius, ruko tersebut semula hanya memiliki izin dua lantai tetapi oleh pemilik ditambah satu lantai lainnya. Terkait posisi pemasangan alat treadmill yang dipakai korban terlalu mepet dengan kaca jendela.

Pada sisi lainnya, jendela tidak dilengkapi dengan pemasangan teralis untuk menjaga keamanan, serta tidak ada larangan membuka jendela dan kaca jendela yang digunakan tidak berstandar SNI.

“Itu menyebabkan unsur lalai karena pelaku harusnya berbuat namun tidak berbuat agar semua aman,” ujarnya.

“Kalau itu semua ada, namun ada ceroboh terutama membuka jendela, itu bisa dia yang tersangka. Saat ini pihaknya koordinasi dengan pihak kejaksaan dan melengkapi berkas,” pungkas Antonius.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial FN (22) meninggal akibat terjatuh dari lantai tiga bangunan pusat kebugaran K-Gym Pontianak, pada Selasa (18/6/2024) pukul 13.00 WIB.

Korban yang saat itu sedang menggunakan salah satu alat treadmill di lantai tiga tiba-tiba terpental hingga akhirnya jatuh melalui jendela.

Setelah terjatuh, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Untan Pontianak untuk diberikan pertolongan. Namun, korban tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka memar atau lebam di sekitar wajah dan badan serta luka robek di kepala yang menyebabkan pendarahan.

Dari rekaman CCTV, tampak posisi korban saat menggunakan treadmill membelakangi jendela yang terbuka. Tak berapa lama, korban terlihat terpental ke belakang dan jatuh melalui jendela.

(Red-01/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button